Beli Tanah atas Nama Orang Tua? Apakah Bisa Balik Nama ke Diri Sendiri?
Artikel ini membahas situasi di mana seseorang membeli properti atas nama orang tua atau kerabat dekat karena alasan tertentu, seperti bekerja di luar negeri, dan kemudian ingin melakukan perubahan nama atau "balik nama" tanah ke nama dirinya setelah beberapa waktu. Artikel ini menjelaskan bahwa dalam hukum Indonesia, sertipikat tanah yang terdaftar atas nama orang tua dianggap sebagai pemilik sah properti tersebut, meskipun dana pembelian berasal dari orang lain. Untuk mengalihkan kepemilikan properti tersebut, proses yang harus dilakukan adalah peralihan hak, yang bisa dilakukan melalui hibah. Artikel ini juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kewajiban perpajakan dalam proses peralihan hak agar semua transaksi berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku
2/27/20252 min read
Beli Tanah atas Nama Orang Tua? Apakah Bisa Balik Nama ke Diri Sendiri?
Sering kali kita mendengar kisah tentang seseorang yang bekerja di luar negeri dan menginvestasikan hasil kerjanya untuk membeli properti di Indonesia. Namun, karena berbagai alasan, orang tersebut tidak dapat hadir secara fisik untuk melakukan transaksi jual beli tanah. Dalam kasus seperti ini, sering kali orang tersebut menitipkan nama orang tua atau kerabat dekat untuk tertera dalam sertipikat tanah. Namun, beberapa tahun kemudian, orang tersebut kembali ke Indonesia dan mulai mempertanyakan status kepemilikan tanah tersebut karena ia merasa bahwa dana yang digunakan untuk membeli tanah tersebut berasal dari dirinya. Lantas, apakah bisa dilakukan perubahan nama atau "balik nama" tanah dari orang tua ke diri sendiri?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita pahami lebih dalam mengenai hukum properti di Indonesia.
Hukum Properti di Indonesia: Tidak Ada Nominee
Di Indonesia, hukum tidak mengenal sistem nominee, yaitu situasi di mana seseorang membeli properti atas nama orang lain tetapi tetap menganggap dirinya sebagai pemilik sejati properti tersebut. Dalam hal ini, sertipikat tanah yang tertera atas nama orang tua, dalam pandangan hukum Indonesia, adalah bukti sah kepemilikan properti tersebut atas nama orang tua, bukan nama orang yang sebenarnya memberikan dana untuk membeli tanah tersebut.
Dalam konteks ini, meskipun uang yang digunakan untuk membeli tanah berasal dari Tuan A (yang bekerja di luar negeri), sertipikat yang terdaftar atas nama ibu Tuan A tetap sah menurut hukum karena itu adalah nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan tanah tersebut. Dalam hal ini, siapa yang tercatat dalam sertipikat tanah adalah pemilik sahnya menurut hukum.
Proses Balik Nama: Peralihan Hak
Jadi, jika Tuan A ingin mengambil alih kepemilikan tanah tersebut, proses yang harus dilakukan adalah peralihan hak. Peralihan hak ini bisa dilakukan melalui beberapa cara, salah satunya adalah hibah. Dengan hibah, orang tua Tuan A bisa mentransfer hak kepemilikan tanah kepada Tuan A secara sah, dan ini harus dilakukan melalui prosedur yang sesuai dengan hukum, yakni di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Perpajakan dalam Proses Peralihan Hak
Namun, perlu diingat bahwa setiap peralihan hak atas properti di Indonesia melibatkan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, Tuan A dan orang tuanya perlu memastikan bahwa semua kewajiban pajak terkait dengan peralihan hak tersebut telah dipenuhi. Dalam hal hibah tanah, hanya penerima hibah yang dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pemberi hibah tidak dikenakan pajak atas hibah tersebut. Jangan lupa bahwa segala transaksi dan peralihan hak atas properti harus dilakukan dengan bijak agar tidak ada masalah di masa depan.
Kesimpulan
Meskipun tanah tersebut dibeli dengan dana Tuan A, selama sertipikat tanah tercatat atas nama orang tuanya, secara hukum orang tua Tuan A adalah pemilik sah tanah tersebut. Jika Tuan A ingin agar tanah tersebut atas nama dirinya, ia harus melakukan peralihan hak, misalnya melalui hibah, yang dilakukan di hadapan PPAT. Jangan lupa untuk memperhatikan aspek perpajakan agar proses peralihan hak dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan memahami konsep hukum secara makro, kita dapat menghindari kesalahan atau masalah hukum di kemudian hari. Sebagai langkah yang bijak, selalu pastikan bahwa segala proses hukum dilakukan dengan benar agar kepemilikan properti tetap jelas dan sah.