Etika dan Kode Perilaku Notaris: Menjaga Integritas Profesi
Simak artikel ini untuk mempelajari lebih dalam
3/31/20251 min read
Notaris bukan hanya bertindak sebagai pejabat hukum, tetapi juga sebagai profesi yang diharapkan memiliki kode etik yang menjaga integritas dan profesionalisme. Salah satu aspek utama yang diatur dalam kode etik notaris adalah kewajiban untuk menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi yang diperoleh dalam menjalankan tugasnya.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juga memberikan landasan hukum terkait kewajiban etik ini. Pasal 16 ayat (1) mengatur bahwa “Notaris wajib menjaga kerahasiaan segala informasi yang diperoleh selama menjalankan jabatannya”. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa proses pembuatan akta berjalan dengan aman dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Selain itu, notaris dilarang untuk melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. **Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2004** menegaskan bahwa notaris tidak boleh menerima imbalan atau hadiah yang tidak wajar atau tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya.