Langkah-Langkah Pendirian PT (Perseroan Terbatas) dengan Notaris yang Profesional
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah langkah penting untuk memulai sebuah bisnis di Indonesia. Proses ini memerlukan prosedur hukum yang tepat, dan salah satunya adalah pembuatan akta pendirian yang sah. Dengan bantuan notaris yang berkompeten, pendirian PT menjadi lebih mudah, legal, dan terjamin keabsahannya. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah yang terlibat dalam pendirian PT, mulai dari pemilihan nama perusahaan, penyusunan dokumen penting, hingga pendaftaran perusahaan di Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Pajak.
2/21/20251 min read
Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) memerlukan beberapa langkah hukum yang harus dilakukan dengan tepat. Notaris berperan penting dalam memastikan proses pendirian berjalan sesuai aturan. Berikut adalah tahapan-tahapan pendirian PT dengan bantuan notaris
Menyiapkan KTP dan NPWP
Pengurus harus memiliki KTP dan NPWP yang valid.Penyusunan Akta Pendirian PT
Notaris akan menyusun akta pendirian yang mencakup informasi seperti nama perusahaan, alamat, tujuan usaha, modal, dan struktur organisasi. Akta ini wajib disahkan sesuai dengan Undang-Undang PT.Menentukan Struktur Pemegang Saham dan Modal
Tidak ada modal dasar minimum, tetapi modal setor harus sebesar 25% dari modal dasar perusahaan.Penyusunan Anggaran Dasar
Notaris juga akan membantu menyusun anggaran dasar yang mengatur tata kelola perusahaan, seperti RUPS, tugas direksi, dan pembagian keuntungan.Pendaftaran ke Kemenkumham
Setelah akta dan anggaran dasar selesai, perusahaan harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan hukum. Bersamaan dengan terbitnya SK pendirian perseroan terbatas, NPWP perusahaan juga akan diterbitkan secara otomatis.Pendaftaran Pajak
Setelah mendapatkan NPWP perusahaan, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan perusahaan ke Direktorat Jenderal Pajak untuk mengaktifkan kewajiban perpajakan dan memastikan perusahaan dapat beroperasi serta membayar pajak secara legal.
Chateryna. 2/21/2025