Sebagai notaris, Kewajiban kami itu apa?

Yuk simak artikel ini

3/31/20251 min read

woman biting pencil while sitting on chair in front of computer during daytime
woman biting pencil while sitting on chair in front of computer during daytime

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, notaris adalah “pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau peraturan perundang-undangan lainnya”.

Notaris juga memiliki kewajiban untuk memverifikasi keabsahan identitas pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian atau transaksi. Dalam menjalankan tugasnya, notaris harus memastikan bahwa akta yang dibuatnya tidak bertentangan dengan hukum, serta memenuhi syarat sahnya perjanjian, seperti kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, dan tidak adanya paksaan.

Hal ini juga ditegaskan dalam **Pasal 5 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2004**, yang menyatakan bahwa notaris wajib membuat akta autentik apabila para pihak memerlukannya, dengan syarat bahwa akta tersebut tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.